Suara.com - Pelapor Prabowo Soal Pidato 'Tampang Boyolali' Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli Ke Bawaslu
Andi Syafrani, pelapor dugaan pelanggaran pemilu Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait pidato yang menyinggung 'Tampang Boyolali', akan menghadirkan tiga saksi ahli.
Hal itu disampaikan Andi seusai diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (16/11/2018).
Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi) tersebut mengatakan, saksi ahli nantinya diharapkan dapat menggali dan memperkuat unsur pelanggaran pemilu yang dilaporkannya.
Baca Juga: Minggu, Akan Ada Tamasya Khilafah di Tugu Monas
"Kami mengusulkan ada tiga. Pertama ahli bahasa, ahli antropologi dan ahli hukum pidana," kata Andi Syafrani di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Terkait pemeriksaan hari ini, Andi mengatakan, dirinya diberikan 13 pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu).
Andi menuturkan dirinya dikonfirmasi terkait perkara yang dilaporkan dan fakta apa saja yang diketahui atas laporannya itu.
"Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang point-point yang saya laporkan. Terutama faktanya bagaimana saya mengetahui," ungkapnya.
Selain itu, kata Andi dirinya juga dikonfirmasi terkait pasal apa yang disangkakan pada terlapor Prabowo menyoal 'Tampang Boyolali'.
Baca Juga: Zack Lee Mesra dengan Manohara, Nafa Urbach: Nggak Peduli!
Adapun kata Andi, Prabowo diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan adanya unsur ’golongan’.
Lebih lanjut, Andi juga mengungkapkan turut membawa tiga saksi, yakni orang Boyolali yang menyaksikan langsung kejadian saat Prabowo berpidato soal 'Tampang Boyolali'.