Suara.com - Badan Pengawas Pemilu memeriksa pelapor dugaan pelanggaran pemilu Calon Presiden nomer urut 02 Prabowo Subianto, terkait pidato yang menyinggung tampang Boyolali. Pernyataan Prabowo itu dianggap mengandung materi diskriminasi SARA meski bersifat lelucon.
Selaku pelapor, Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi) Andi Syafrani mengatakan, dirinya diberikan 13 pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu).
Andi menuturkan, dirinya dikonfirmasi terkait perkara yang dilaporkan dan apa saja yang diketahui atas laporannya itu.
"Sebagai pelapor, saya dikonfirmasi tentang poin-poin yang dilaporkan. Terutama faktanya bagaimana saya mengetahui," kata Andi di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Baca Juga: Facebook Larang Pegawainya Gunakan iPhone
Selain itu, kata Andi, dirinya juga dikonfirmasi terkait pasal apa yang disangkakan pada terlapor Prabowo menyoal 'Tampang Boyolali'.
Sebagai jawaban, Andi menyebut Prabowo diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan adanya unsur ’golongan’.
Lebih lanjut, Andi juga mengungkapkan turut membawa tiga saksi yakni orang Boyolali yang menyaksikan langsung kejadian saat Prabowo berpidato ’tampang Boyolali'.
Berkenaan dengan itu, Andi menjelaskan kekinian pelaporannya itu masih dalam tahap klarifikasi. Andi berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporannya itu secara objektif.
Baca Juga: Kubu Jokowi Klaim Ada Keretakan Akut dalam Partai Koalisi Prabowo