Sebelum Dicekik, Anak Gaban ke Haris: Om, Mama Papaku Kenapa?

Jum'at, 16 November 2018 | 18:57 WIB
Sebelum Dicekik, Anak Gaban ke Haris: Om, Mama Papaku Kenapa?
[Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - “Om, mama kenapa?”, pertanyaan itu sempat diutarakan Sarah beserta sang adik, Arya, kepada Haris Simamora ketika mendengar suara jeritan dari ruang tamu.

Keduanya tak tahu, bahwa mama dan papa mereka telah dibunuh oleh Haris. Tak lama, setelah dikeloni hingga tertidur oleh Haris, nyawa Sarah (9) dan Arya (7) juga melayang. Mereka dicekik hingga kehabisan oksigen oleh Haris.

Haris membunuh Diperum Nainggolan dan Maya memakai linggis, Selasa (13/11) dini hari. Mayat keduanya ditemukan tergeletak di depan televisi yang masih menyala.

Sementara Sarah dan Arya, kedua anak Gaban – Maya dicekik hingga tewas di atas kasur bermotif Hello Kitty di kamar dalam rumah tersebut.

Baca Juga: Alasan Panitia Reuni 212 Memilih Undang Prabowo Ketimbang Jokowi

“Kedua anak korban dibunuh pelaku karena terbangun dan keluar. Mereka terbangun karena mendengar jeritan mamanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (16/11/2018).

Saat terbangun karena mendengar jeritan Maya, Sarah dan adiknya keluar kamar. Mereka mendapati Haris di ruang depan.

Kedua bocah itu sempat bertanya, “Mama kenapa om?”. Haris tenang menjawab Maya Ambarita sedang sakit.

“Tidak apa-apa, ayo tidur. Tidak ada apa-apa. Mama hanya sakit,” kata Argo menirukan ucapan Haris.

Sarah dan Arya rupanya memercayai perkataan sang paman. Mereka belum menyadari mama dan papannya sudah tewas dibunuh Haris.

Baca Juga: Hamilton Disangka Berkomentar "Jahat", Mercedes Membelanya

Setelahnya, Haris membawa Sarah dan Arya menuju kamar dan langsung menidurkan kedua bocah tak berdosa tersebut.

"Dia (Haris) menidurkan kemudian mencekik (dua anak Diperum)," jelas Argo.

Kekinian, Haris sudah ditangkap dan ditahan polisi. Atas perbuatannya, Haris dijerat memakai pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

“Dia terancam hukuman pidana mati karena pembunuhan terencana dan pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI