"Dia (Haris) menidurkan kemudian mencekik (dua anak Diperum)," jelas Argo.
Kekinian, Haris sudah ditangkap dan ditahan polisi. Atas perbuatannya, Haris dijerat memakai pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
“Dia terancam hukuman pidana mati karena pembunuhan terencana dan pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Baca Juga: Alasan Panitia Reuni 212 Memilih Undang Prabowo Ketimbang Jokowi