Suara.com - Haris Simamora terbilang pembunuh bedarah dingin. Betapa tidak, ia tega menghabisi nyawa satu keluarga yang masih berkerabat dengan dirinya pada hari Selasa (13/11) dini hari.
Dalam tragedi tersebut, ia membunuh Diperum Nainggolan alias Gaban Nainggolan dan sang istri Maya Ambarita memakai linggis. Keduanya, tewas berdekatan di depan televisi.
Tak hanya itu, Haris juga mencekik kedua anak korban, yakni Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7). Sebab, keduanya terbangun tatkala Haris menghabisi mama dan papa bocah tersebut.
Haris kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
Berikut kronologi tragedi yang memilukan tersebut dalam grafis yang dibuat oleh Ade Oxta, pengolah data Suara.com: