Suara.com - Sarah (9) serta Arya Nainggolan (7), dua anak Gaban Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita, sempat dikeloni hingga tertidur oleh Haris Simamora sebelum dicekik hingga tewas pada hari Selasa (13/11) dini hari.
Haris kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Ia membunuh Gaban dan Maya memakai linggis di ruang tamu.
Setelahnya, ia mencekik Sarah dan Arya hingga kedua bocah itu tewas kehabisan oksigen di atas kasur kamar dalam rumah tersebut.
"Anaknya sempat terbangun dan ke ruang tamu setelah Haris membunuh orang tua mereka. Oleh Haris, kedua anak korban dikeloni, diajak tidur,” kata Argo, Jumat (16/11/2018).
Baca Juga: Dukung Industri Animasi, Menaker Resmikan Creative Room di Bekasi
Sarah dan Arya rupaya belum mengetahui mama dan papanya telah tewas di tangan Haris. Pelaku lantas membawa Sarah serta sang adik ke kamar tidur.
"Dia (Haris) menidurkan kemudian mencekik (dua anak Diperum)," jelasnya.
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
"Dia terancam hukuman pidana mati. Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," kata Argo.
Baca Juga: Pemerintah Segera Pulangkan Shinta Danuar ke Kampung Halaman