Suara.com - Bantai Satu Keluarga, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati
Haris Simamora (23) tersangka pembunuhan Diperum Nainggolan alias Gaban Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Bekasi terancam hukuman pidana mati.
"Dia terancam hukuman pidana mati," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Wahyu menjelaskan, pihaknya menjerat Haris dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Meski Tak Diizinkan Polisi, Aksi Reuni 212 Bakal Tetap Digelar
Hal tersebut lantaran Haris telah merencanakan aksi kejinya, serta melakukan pencurian mobil Nissan X-Trail, dua buah ponsel genggam, dan uang senilai Rp 4 juta.
"Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Haris ditangkap di sebuah saung kaki Gunung Guntur, Garut.
"Dia di sana, saung. Katanya akan mendaki gunung," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung memeriksa Haris dan menemukan kunci mobil bermerek Nissan, dua buah ponsel genggam dan uang tunai senilai 4 juta Rupiah.
Baca Juga: Lakoni Comeback, PSM Amankan Hasil Imbang 2-2 Kontra Persija
Argo mengatakan, Haris sempat mengelak tidak melakukan pembunuhan saat sedang diperiksa polisi.