Suara.com - Tersangka Haris Simamora ternyata sempat diminta untuk berkunjung ke rumah keluarga Diperum Nainggolan alias Gaban. Melalui sambungan telepon, Gaban mengajak Haris berbelanja pakaian untuk perayaan Hari Natal pada 25 Desember 2018 mendatang.
"Kemarin tersangka ini ditelepon sama korban, 'silakan datang ke rumah kita besok mau belanja untuk beli baju untuk Natalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Tak disangka, niat baik keluarga Diperum berbuah menjadi petaka. Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita dihabisi Haris menggunakan linggis. Sementara Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan di cekik pria 23 tahun tersebut hingga tewas.
Argo mengatakan jika Haris masih memilikiikatan keluarga dari Maya istri. Karena menjadi sepupu Maya, tersangka sering berkunjung ke rumah korban untuk bersilahturahm
Baca Juga: Hasil Karya Seniman Indonesia Ini Hias Videotron Shibuya Jepang
"Hampir setiap bulan juga ketemu namanya saudara ya, sepupu," jelasnya.
Polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga tersebut. Motif pembunuhan tersebut diduga karena Haris kesal sering dihina keluarga korban.
Atas perbuatannya itu, Haris dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.