Suara.com - Polisi kembali menangkap satu pelaku berinisal RLP (18) terkait kasus pembunuhan terhadap Jap Sin Tauw (68), sopir taksi online yang jasadnya ditemukan mengambang di sungai Cadas Kukun Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada (7/11/18) lalu. Ternyata RLP merupakan adik kandung dari tersangka REH yang sebelumnya dibekuk dalam kasus tersebut.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, RLP ditangkap saat di tempat persembunyiannya di Kampung Ngemplak, Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (15/11/18).
“RLP ini tak lain merupakan adik dari tersangka REH (22) yang telah ditangkap beberapa hari sebelumnya,” kata Sabilul, Jumat (16/11/18).
Dari hasil pemeriksaan, REH dan adiknya bersahabat dengan tersangka berinisial FF yang juga lebih dahalu dibekuk. Ketiganya, kata Sabilul kerap nongkrog di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara. Bahkan, sebelum melancarkan aksinya, ketiga berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Hamil 6 Bulan, Siswi SMP di Bogor Diperkosa Kakek Preman Kampung
Selain itu, polisi turut menyita sebuah sepeda motor yang digunakan RLP selama melarikan diri. Terungkapnya kasus tersebut, kini polisi segera melengkapi berkas perkara agar kasus perampokan disertai pembunuhan itu segera naik ke tahap penuntutan.
“Saat ini kita intensifkan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan segera mengirim berkas ke jaksa penuntut umum,” tandas Sabilul.
Atas perbuatannya itu, kini ketiga tersangka sudah meringkuk di rumah tahanan Polres Kota Tangerang. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.