Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jawa Timur akan memeriksa saksi ahli yang diajukan politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani di kasus pencemaran nama baik dan ujaran idiot pekan depan. Kemungkinan akan diperiksa antara 19 atau 20 November 2018.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bersedianya polisi periksa saksi ahli itu karena Ahmad Dhani kooperatif.
"Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir saudara Ahmad Dhani," ujar Barung di Polda Jawa Timur, Jumat (16/11/2018).
Saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani adalah Teguh Apriadi, dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga: Akun Instagram Ahmad Dhani @ahmaddhaniprast Disita Polisi
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena kata idiot yang dia ucapkan di vlog saat dihadang oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus 2018. (Antara)