Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jawa Timur ternyata sudah menggeledah rumah Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018) kemarin. Dalam penggeledahan itu, polisi mendatangi admin instagram @ahmaddhaniprast.
Penggeledahan itu terkait kasus pencemaran nama baik atau ujaran idiot Ahmad Dhani. Akun instagram Ahmad Dhani disita untuk dijadikan barang bukti. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan polisi memberikan surat penyitaan atas persetujuan pengadilan.
Akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan.
"Dengan demikian kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang nanti ada perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung di Polda Jawa Timur, Jumat (16/11/2018).
Baca Juga: Akun Instagram Ahmad Dhani @ahmaddhaniprast Disita Polisi
Saat ini, kata Barung, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti seperti transmisi (handphone, red), akun, maupun jejak digital. Dengan demikian alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.