Suara.com - Bekas Menteri Sosial Idrus Marham mengapresiasi jika Komisi Pemberatasan Korupsi mau menelusuri dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dia pun menyerahkan kepada penyidik KPK untuk menelusuri dugaan Sofyan terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Apakah (Sofyan) menerima janji, artinya biar orang yang punya kewenangan untuk itu, akan lebih bagus," kata Idrus saat tiba di KPK, Jumat (16/11/2018).
Hari ini, Idrus kembali diperiksa sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Menurutnya, penelurusan peran Sofyan dalam kasus ini perlu didalami penyidik KPK.
Baca Juga: Dirilis, Foto Pernikahan Deepika Padukone - Ranveer Singh
"Apakah ada fakta atau tidak, itu penting biar seluruh proses-proses ini berjalan dengan baik. Dan tentu berdasarkan fakta-fakta, kebenaran KPK semakin kuat," ujar Idrus.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum mau berkomentar soal nama Sofyan yang muncul saat persidangan Kotjo digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Namun dia memastikan jika penyidik KPK sedang menelusuri fakta-fakta yang muncul di persidangan termasuk dugaan keterlibatan Sofyan dalam kasus itu.
"Nanti kami dalami lagi, sabar saja. Selesai dulu satu-satu baru didalami lagi. Semua kerja ada tahapan taktis dan strateginya," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah menyebutkan, penyidik KPK sedang menelurusi dugaan keterlibatan Sofyan dalam proyek PLTU Riau-1. Hal disampaikan Febri terkait fakta di persidangan terdakwa Johannes yang menyebutkan peran mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih membantu mempertemukannya dengan Sofyan Basir, untuk membahas proyek tersebut.
"Karena kan di sana (dalam persidangan) muncul beberapa fakta tentang pertemuan, tentang janji, tentang pengurusan proyek PLTU Riau-I," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018)
Baca Juga: Baghdad Irak, Seram di Jalanan, Ramah di Pusat Perbelanjaan
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kotjo, Eni juga menyebut Sofyan Basir akan mendapatkan fee paling banyak bila bisa melancarkan proyek PLTU Riau-1.
Menurut Febri, semua yang disampaikan di persidangan akan dipertimbangkan untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik. Namun, semua itu perlu pendalaman lebih lanjut.
"Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru, jaksa penuntut umum akan memberikan analisis dan memberikan rekomendasi pada pimpinan," ujar Febri