Suara.com - Baiq Nuril Maknun (36), korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara 6 bulan serta denda Rp 500 juta, berencana mengirim surat kepada Presiden Jokow Widodo alias Jokowi demi meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya.
"Saya memang rencana begitu (kirim surat ke Jokowi). Mudah-mudahan saja saya didengar. Saya minta keadilan kepada beliau," kata Baiq Nuril saat dijumpai TIMES Indonesia—jaringan Suara.com, Jumat (16/11/2018).
Baiq Nuril lantas menunjukkan surat tulis tangan yang dibuatnya untuk dikirimkan kepada Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, kasus Baiq Nuril yang viral ini bermula saat ia masih menjadi guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram NTB.
Baca Juga: Cirebon Power Jadi Pelopor Teknologi Batubara Ramah Lingkungan
Kala itu, kepala sekolah bernama Muslim menelepon dirinya. Dalam percakapan tersebut, Muslim menggoda Baiq Nuril dengan menceritakan cerita perbuatan cabul dirinya terhadap perempuan lain.
Baiq Nuril yang merasa dilecehkan merekam percakapan via telepon tersebut di ponselnya. Belakangan, ponsel Baiq Nuril dipinjam seseorang dan tersebarlah rekaman tersebut.
Karena malu, Muslim melaporkan Baiq Nuril ke aparat kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapan tersebut.
Muslim sendiri, setelah kasus itu mencuat, justru mendapat promosi menjadi pejabat di dinas pendidikan setempat.
Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Akan tetapi oleh Mahkamah Agung, ia divonis bersalah dan dijerat hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta atas dasar pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik).
Baca Juga: 4 Kritik Keluarga Cendana ke Jokowi, dari Utang Sampai Cangkul
Tidak hanya Baiq Nuril yang meminta keadilan, anaknya yang bernama Lalu Muhammad Rafli Saputra (7) juga ikut mengirim surat kepada Presiden Jokowi, agar sang ibu bisa terbebas dari kasus yang menjeratnya.