Mat Lari, Residivis yang Berakhir Dilumpuhkan karena Berlari

Jum'at, 16 November 2018 | 14:04 WIB
Mat Lari, Residivis yang Berakhir Dilumpuhkan karena Berlari
Mat Lari dan dua rekannya ketika diringkus kasus pencurian. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang residivis bernama Mat Lari berakhir diterjang timah panas karena berusaha kabur saat disergap polisi. Aksi kejahatan terakhir itu dilakukan Mat Lari bersama dua tersangka lainnya. Para bandit itu menggasak sebuah mobil pikap milik Zainal Ansori warga Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember pada Rabu (14/11/2018).

Mat Lari kembali diringkus ketika korban bersama polisi melakukan pencarian terhadap mobil pikap tersebut. Di tengah perjalanan, Zainal mendapati mobilnya sedang berada di tepi jalan.

Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo menyampaikan, ketika itu Mat Lari dan dua rekannya masih berada di dalam mobil hasil curian. Kedatangan polisi pun membuat para pelaku terkejut dan berupaya melarikan diri.

"Mat Lari melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian," kata Kusworo Wibowo seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga: Kemenhan: Tak Ada Korban Jiwa di Kebakaran Ruang Sauna

Akibat luka dari peluru yang dilepaskan petugas, Mat Lari akhirnya menyerah. Polisi juga berhasil meringkus Marsudi, rekan pelaku. Sementara, tersangka lain bernama Sutikno ditangkap ketika melarika diri ke daerah Kabupaten Lumajang.

"Ketiga orang ini residivis. Bahkan Mat Lari sudah empat kali ditangkap polisi terkait pencurian kendaraan bermotor dan perampokan. Marsudi dua kali ditangkap karena kasus perampokan dan saat ini pencurian kendaraan bermotor. Sutikno sudah tiga kali ini ditangkap, karena senjata tajam dan pencurian kendaraan bermotor," kata Kusworo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berhasil mencuri mobil pikap dengan menggunakan kunci T.

"Mobil tak langsung dinyalakan, tapi sempat didorong sejauh 50 meter, dan baru mesin dinyalakan dengan menggunakan kunci T," kata Kusworo.

Atas perbuatannya itu, Mat Lari dan dua rekannya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Lakoni Laga Perpisahan, Rooney: Masa Depan Timnas Inggris Cerah

Zainal berterima kasih kepada polisi karena telah berhasil membekuk para pelaku dan mengembalikan mobil pikap yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut gabah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI