Suara.com - Polisi telah meringkus LD (19), pria yang nekat melakukan aksi pencurian dengan modus mengajak korbannya berkencan. Aksi pencurian ini dilakukan LD karena mengklaim memiiki utang Rp25 juta karena permainan judi online.
Kasus ini berawal saat LD berpura-pura mengajak gebetan barunya berinisial R untuk menonton bioskop di salah satu mal di kawasan Tangerang. Saat kencan perdana itu, korban membawa mobil.
"Jadi, pelaku sudah merencanakan pencurian ini. Modusnya, ia mengajak R ini pergi nonton di bioskop berdua," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno, Kamis (15/11/2018).
Saat film di bioskop tersebut sedang ditonton, LD berpura-pura untuk pergi ke toilet. Dengan alasan itu, LD malah menggandakan kunci mobil milik R di salah satu toko yang berada di sekitar mal tersebut. Usai menggandakan kunci, LD kembali masuk ke bioskop.
Baca Juga: Bukan saat Kampanye, Gubernur Papua Doakan Jokowi Jadi Presiden
"Lalu pelaku yang saat itu membawa mobil R tiba-tiba saja izin ke toilet saat tengah menonton film,” kata dia.
Aksi pencurian itu baru dilakukan LD usai mengantar korban ke rumahnya. Bermondal kunci ganda itu, LD akhirnya beraksi melakukan pencurian terhadap mobil Honda Brio milik korban.
“Saat itu, LD tidak langsung melakukan pencurian. Ia juga mengantar R pulang. Namun, tak berselang lama LD langsung melancarkan aksinya dengan membawa mobil korban yang terparkir di depan rumah,” katanya.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah R melaporkan kasus pencurian tersebut. Tak berapa lama, LD pun akhirnya diringkus.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku. Saat ditangkap di Perumahan Harapan Indah Medan Satria Bekasi, ia kooperatif dan mengakui perbuatannya. Korban pun tak menyangka perbuatan tersebut dilakukan oleh teman dekatnya. Pelaku pun saat ini kami tahan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Sutrisno.
Baca Juga: Lelaki Ini Sembuhkan Penyakit Lewat Metode Sengatan Lebah
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita satu unit mobil milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.