ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

Jum'at, 16 November 2018 | 11:39 WIB
ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril
[Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI