Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril
Jum'at, 16 November 2018 | 11:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Resmi Terima SK Kepengurusan Golkar, Bahlil Pastikan Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran
20 November 2024 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI