Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Direktur Lippo Cikarang, Jukian Salim. Pemeriksaan itu terkait kasus suap izin pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Jukian rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya saksi, untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
Belum diketahui, apa yang didalami oleh penyidik KPK untuk keterangan Jukian dalam pemeriksaanya. Selain Jukian, KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin. Jamaludin diperiksa kapasitanya sebagai tersangka.
Baca Juga: Y.O.U Rilis Kosmetik Tahan Lama untuk Perempuan Indonesia
KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Dengar Jeritan Keluarga Gaban, Nining: Merinding, Tak Bisa Tidur