Suara.com - Polisi telah menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keluarga Diperum alias Gaban Nainggolan. Setelah menyandang status tersangka, polisi juga telah resmi menahan Haris sejak Kamis (15/11/2018) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan untuk sementara Haris menjadi tersangka tunggal. Hanya saja, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain.
"Sementara (pelaku) sendiri, nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif Haris nekat menghabisi nyawa satu keluarga itu karena kerap dimarah-marahi keluarga korban. Dengan alasan itu, Haris membunuh Gaban, istri dan kedua anaknya menggunakan linggis.
Baca Juga: Hotman Paris Imbau Perempuan Indonesia Ikut Bela Baiq Nuril
"Sering dimarahi itu saja," tambahnya.
Pembunuhan satu keluarga terjadi di Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) pagi. Satu keluarga yang tewas dalam kasus tersebut, yakni Diperum Nainggolan atau Gaban Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7). Mirisnya sang pembunuh masih memilik ikatan keluarga dengan para korban.