Suara.com - Haris Simamora, terduga pembunuh keluarga Diperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Selain itu, Haris juga sudah ditahan sejak semalam, Kamis (15/11/2018).
"Setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP dan kita melakukan pemeriksaan ahli kemudian dengan beberapa barang bukti, penyidik menyatakan kemaren untuk seorang berinsial HS tadi malam sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Argo menambahkan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan tersebut. Nantinya, lanjut Argo, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi untuk kasus pembunuhan di Bekasi bahwa tersangka inisial HS sudah dilakukan penahanan," tegasnya.
Baca Juga: Pembunuhan Satu Keluarga Gaban Nainggolan Ditangani Polda Metro
Pembunuhan satu keluarga terjadi di Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) pagi. Satu keluarga yang tewas dalam kasus tersebut, yakni Diperum Nainggolan atau Gaban Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).