Mensos Resmikan Sarana bagi Komunitas Terpencil di Kalbar

Jum'at, 16 November 2018 | 09:12 WIB
Mensos Resmikan Sarana bagi Komunitas Terpencil di Kalbar
Mensos, saat menyampaikan arahannya dalam "Peresmian Pembangunan Sarana dan Prasarana KAT" di Bolokng, Dusun Belangiran, Desa Kumpang Tengah, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kamis (15/1/2018). (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, meresmikan Sarana Komunitas Adat Terpencil (KAT), di Lokasi Komunitas Adat Terpencil Bolokng, Dusun Belangiran, Desa Kumpang Tengah, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Fasilitas ini merupakan bagian dari Nawa Cita Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Pembangunan KAT ini merupakan bagian dari Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pembangunan sarana dan prasarana ini diharapkan dapat membuat warga KAT terbuka aksesnya terhadap pelayanan sosial, sehingga dapat mencapai kehidupan yang setara dan sejahtera sebagaimana warga lainnya," terang Mensos, saat menyampaikan arahannya dalam "Peresmian Pembangunan Sarana dan Prasarana KAT" di Bolokng, Dusun Belangiran, Desa Kumpang Tengah, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kamis (15/1/2018).

Menteri Agus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berdonasi melalui mitra kerja Kementerian Sosial, yaitu PT Indomaret dalam mendukung percepatan program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.

"Pengumpulan donasi masyarakat oleh Indomaret ini merupakan konstribusi dunia usaha dan masyarakat dalam menyukseskan program pemerintah, khususnya dalam pemberdayaan KAT. Saya juga mengajak Indomaret dan perusahaan-perusahaan lainnya untuk menggunakan dana CSR perusahaan untuk pembangunan kesejahteraan sosial," katanya.

Baca Juga: Cukup Informatif, Kemensos Terima Keterbukaan Informasi 2018

Pemberdayaan KAT, lanjutnya, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial terhadap KAT. Dalam pasal 9 disebutkan, pemberdayaan dilaksanakan dalam bidang permukiman, administrasi kependudukan, kehidupan beragama, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, penyediaan akses kesempatan kerja, penyediaan akses lahan, advokasi dan bantuan hukum, pelayanan sosial dan/atau lingkungan hidup.

Fokus Kementerian Sosial dalam pemberdayaan KAT adalah mendorong terbukanya akses pelayanan sosial dasar di lokasi, dengan tetap berpegang pada prinsip utama pemberdayaan, yaitu menempatkan warga KAT sebagai subjek pemberdayaan.

Kebijakan pemberdayaan KAT diarahkan pada peningkatan jangkauan dan kualitas pemberdayaan sosial, penguatan SDM, sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan.

"Kementerian Sosial juga mendorong peran pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk turut mendukung upaya pemberdayaan KAT," tambahnya.

Bolokng Dusun Belangiran mendapatkan program Pemberdayaan KAT pada 2016 berupa pembangunan rumah sederhana (pemukiman sosial) sebanyak 40 unit. Pada 2017, telah diberdayakan 40 KK.

Baca Juga: Kepala Biro Perencanaan Kemensos Terima Top 10 Inagara Award 2018

Saat ini, di Lokasi KAT Bolokng telah tersedia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), posyandu, dan kunjungan kesehatan rutin setiap bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI