Suara.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan stiker iklan pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin di sebuah angkutan kota atau angkot Lebak melanggar kampanye dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor. Terkait itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf, Hasto Kristiyanto angkat bicara.
Hasto menganggap pemasangan stiker iklan pasangan calon nomor urut 01 di Pilpres 2019 itu bentuk dari apresiasi masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi saat ini. Hasto menegaskan pemasangan stiker tidak dilakukan oleh tim kampanye Jokowi-Ma'ruf.
"Kan seringkali muncul partisipasi publik yang begitu besar, yang mereka menaruh stiker yang tidak dilakukan tim kampanye, oleh para relawan mereka yang merasa bahwa kepindahan pak Jokowi-Maruf mampu membawa perubahan yang siginifikan,” ujar Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Meski demikian, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu meminta semua pihak mengambil langkah positif agar hal tersebut diserahkan KPU dan Bawaslu. Sebab kata Hasto, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan dalam mensosialisasikan alat peraga kampanye ataupun tempat pemasangan alat peraga kampanye.
Baca Juga: Keren, Remaja di Panti Sosial Ini Dilatih Masak Makanan Korea
" Jangankan masyarakat, tim kampanye pun seringkali juga masih belum paham mana yang boleh mana yang tidak di dalam alat peraga kampanye itu," kata dia.
Sebelumnnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak mempermasalahkan pemasangan stiker iklan Jokowi - Maruf Amin di sebuah angkutan kota atau angkot Lebak. Dishub Lebak mengatakan iklan angkot itu melanggar kampanye.
“Jadi dalam waktu dekat kami bersama Bawaslu akan melakukan penertiban angkutan umum yang terpasang stiker caleg maupun capres,” kata Kepala Dishub Lebak Sumardi.