Dipancing Polisi, Pembunuh Keluarga Gaban SMS Saya Lagi Meeting

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 15 November 2018 | 21:20 WIB
Dipancing Polisi, Pembunuh Keluarga Gaban SMS Saya Lagi Meeting
Keluarga Diperum Nainggolan yang dibunuh secara sadis (kiri). Haris Simamora, pembunuh mereka (kanan). [kolase Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haris Simamora, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, dibekuk aparat kepolisian di  daerah Garut, Jawa Barat, setelah berhasil melacak keberadaannya memakai nomor telepon seluler.

Pemuda berusia 22 tahun tersebut diduga menjadi pelaku pembunuhan Diperum Nainggolan, sang istri Maya Ambarita, serta kedua anak mereka bernama Sarah dan Arya Nainggolan di Jalan Bonjong Nangka II RT2/RW7 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11) dini hari.

Selain diduga membunuh, Haris juga membawa kabur mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B1075 UOC.

Sehari setelahnya, Rabu (14/11), aparat kepolisian menemukan mobil tersebut terparkir di rumah indekos Kampung Rawa Lintah, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Namun, terduga pelaku tak berada di sana.

Baca Juga: Maia Estianty Mesra dengan Lelaki Ganteng, Bukan Irwan Mussry!

Aparat lantas merancang strategi untuk memancing terduga pelaku mengungkap keberadaannya. Polisi meminta pengelola indekos tersebut menghubungi nomor ponsel Haris.

Alif Baihaqi, pemuda berusia 28 tahun yang merupakan anak pengelola indekos itu, lantas mengirimkan banyak pesan singkat alias SMS ke nomor ponsel Haris.

”Saya diminta polisi mengirimkan SMS beralasan menagih sisa pembayaran uang kontrakannya. Dia baru membayar Rp 400 ribu dari seharusnya Rp 900 ribu. Kemarin, dia ke sini untuk membayar uang muka dan menitipkan mobil,” kata Alif.

Ia menuturkan, sejumlah SMS yang dikirimkannya cuma sekali dibalas Haris. “Sekali dibalas cuma bilang ‘saya lagi meeting. Nanti saya bayar via transfer’, begitu saja.”

Ia menjelaskan, Rabu kemarin, Haris ke rumah indekos tersebut bermaksud menyewa kamar. Alif menuturkan, memang membolehkan calon penyewa kamar membayar uang muka lebih dulu dan baru melunasi setelah yang bersangkutan menempati indekos.

Baca Juga: Ini Jurus Farhat Abbas Berantas Korupsi dan Narkoba di Indonesia

Karena itulah Haris bisa membayar uang muka Rp 400 ribu dan menitipkan mobil di indekos tersebut. Haris kala itu beralasan hendak mengambil sejumlah barang dan bakal kembali pada Rabu malam. Sebagai jaminan, Haris menyerahkan nomor ponselnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI