Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, Kamis (15/11/2018).
Ervan diperiksa terkait kasus dugaan suap penangangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Skandal itu menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK sendiri telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ervan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.
”Kami memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. Ini untuk mendalami soal pemberian uang kepada mantan panitera PN Jakpus Edy Nasution,” kata Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Kamis.
Baca Juga: Syahrini dan Reino Barack Menikah Bulan Depan?
Selain memeriksa Ervan, Febri mengakui tim penindakan KPK juga menggeledah rumah sekretaris Eddy Sundoro bernama Indriyanti di Jalan Janur Asri III Kelapa gading, Jakarta Utara.
"Melalui penggeledahan, disita sejumlah barang bukti elektronik," ujar Febri.
Untuk diketahui, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak November 2016 lalu. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakpus.
Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 melarikan diri ke sejumlah negara.