Ada Endapan Dana BUMD Rp 4,4 Triliun, DPRD Jakarta Bentuk Pansus

Kamis, 15 November 2018 | 18:25 WIB
Ada Endapan Dana BUMD Rp 4,4 Triliun, DPRD Jakarta Bentuk Pansus
Wakil Ketua DPRD Jakarta Triwisaksana. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki endapan dana di BUMD DKI yang mencapai Rp 4,4 triliun. Terlebih, sejumlah BUMD melakukan realokasi anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) tanpa persetujuan DPRD Jakarta.

Wakil Ketua DPRD Jakarta Triwisaksana mengatakan pembentukan pansus guna menyelidiki realokasi anggaran berdasarkan hasil keputusan badan anggaran (Banggar).Pasalnya, realokasi anggaran tidak memiliki dasar hukum lantaran BUMD mengalokasikan dana endapan untuk proyek lain tanpa sepengetahuan DPRD.

"Banggar merekomendasikan untuk membuat pansus karena PMD yang diajukan dalam proposal tersebut itu direalokasikan peruntukannya kepada sektor-sektor lain tanpa persetujuan dari DPRD," kata Triwisaksana saat ditemui di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Politikus yang kerap disapa Sani itu menjelaskan, pembentukan pansus berawal dari BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengakui telah merealokasi PMD sebesar Rp650 miliar untuk proyek lain tanpa dasar hukum dan persetujuan DPRD DKI. Padahal, PMD yang semula dialokasikan mengakuisisi PT. PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah lantaran akuisisi tak terealisasi.

Baca Juga: Sandiaga Bertemu Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ngobrol Apa?

Politikus PKS ini menerangkan pansus akan bekerja untuk menyelidiki aliran anggaran endapan di semua BUMD, bukan hanya PT Jakpro saja. Sehingga, pelaporan anggaran menjadi jelas dan transparan.

"Mereka melakukan realokasi tanpa regulasi. Realokasi PMD itu hanya untuk kebutuhan yang memang disetujui," ungkap Sani.

Sementara Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan, dari total anggaran Rp 4,4 triliun yang mengendap, sebanyak Rp 2,6 triliun masih bisa terserap melalui realisasi proyek sesuai dengan proposal BUMD. Pemprov DKI memiliki dua opsi untuk memperbaiki realokasi tanpa regulasi itu.

"Opsinya realokasi dengan memperbaiki proposal, diajukan ulang, karena uangnya kan sudah ada di mereka. Atau kemungkinan kedua dia bernasib seperti yang Rp 650 miliar (dikembalikan ke kas daerah)," kata Saefullah.

Baca Juga: Sering Tukar Komen dan Menginap, Haris Tega Bunuh 2 Anak Gaban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI