Suara.com - Bos Blackgold, Johannes B. Kotjo mengaku memberikan uang kepada Bupati Temanggung Al Khazid sebesar Rp2 miliar yang digunakan untuk pendanaan tim pemenangan Al Khazid saat maju di Pilkada Serentak 2018 lalu. Menurutnya, uang tersebut diberikan atas permintaan istri Al Khazid, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Uang itu, kata dia, diberikan kepada Eni melalui sekretaris pribadinya.
"Itu ibu Eni, kirim WA ke saya, butuh Rp2 miliar untuk mesin partai. Lalu saya kasih cash Rp2 miliar lewat sekretaris saya. Uangnya diambil lewat orangnya Eni, ke kantor saya," kata Kotjo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
Kotjo menyebut, Eni kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar. Kepada Kotjo, uang itu akan dibutuhkan untuk kepentingan suaminya dalam pilkada. Namun, Kotjo tak memberikan uang tersebut kepada Eni, dengan alasan harus memberikan sejumlah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya menjelang lebaran.
Baca Juga: Semakin Percaya Diri, Royal Enfield Siap Tambah Diler
Karena tak diberikan, Eni mengurangi jumlah permintaan tersebut kepada Kotjo menjadi sebesar Rp250 juta.
"Saya bilang Bu Eni, pengusaha di Indonesia sebelum Lebaran harus bayar THR karyawan. Jadi maaf tidak bisa. Seingat saja, Pak Idrus Marham WA saya juga. Saya jelaskan yang sama, tidak bisa bantu. Akhirnya saya kasih Rp250 juta, jadi nggak Rp10 miliar," ungkap Kotjo.
Setelah berlalu Pilkada 2018, Eni mendatangi kantor Kotjo, untuk memberi tahu bahwa suaminya menang dalam pemilihan Bupati Temanggung 2018. Kotjo pun hanya mengucapkan selamat atas kemenangan tersebut.
Namun, Eni kembali meminta uang kepada Kotjo sebesar Rp500 juta untuk diberikan kepada orang yang telah membantu Al Khazid di pilkada. Buntut dari pemberian uang Rp500 juta itu, KPK akhirnya meringkus Kotjo di kantornya.
"Saya merasa bersalah, tidak boleh memberikan uang ke penyelenggara negara," ucap Kotjo
Untuk diketahui, Kotjo didakwa memberikan uang imbalan kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau sebesar Rp 4.7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai USD 900 juta.
Baca Juga: Celana Dalam Korban Disalahkan, Pemerkosa Divonis Bebas
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.