Celana Dalam Korban Disalahkan, Pemerkosa Divonis Bebas

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 15 November 2018 | 16:12 WIB
Celana Dalam Korban Disalahkan, Pemerkosa Divonis Bebas
Ruth Coppiger, anggota parlemen Irlandia menunjukkan celana dalam berenda sebagai bentuk protes atas pemerkosa divonis bebas. [Telegraph]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga di kota-kota Irlandia menggelar aksi protes secara massal setelah sehelai celana dalam berenda milik perempuan korban pemerkosaan digunakan sebagai alat bukti pengadilan justru untuk membebaskan si pemerkosa.

Dalam sidang terakhir kasus itu pada akhir bulan Oktober 2018, pengacara terdakwa mempertunjukkan celana dalam korban pemerkosaan kliennya dan mengklaim perudapaksaan itu akibat perempuan tersebut memakai celana dalam seksi.

Konyolnya, seperti diberitakan The Telegraph, majelis hakim berdasarkan pertimbangan perihal celana dalam itu lantas memutus terdakwa tak bersalah. Kekinian, terdakwa yang merupakan lelaki berusia 27 tahun tersebut bebas.

Seusai pemerkosa itu bebas, warga menggelar demonstrasi di Dublin, Cork, dan Limerick. Mereka ramai-ramai memprotes dan meletakkan celana dalam perempuan di sepanjang tangga memasuki gerbang pengadilan setempat.

Baca Juga: Laga Kontra PSM Bak Final bagi Marko Simic

Tak hanya itu, skandal ketidakadilan tersebut memicu kemarahan warganet. Mereka ramai-ramai menyebar foto celana dalam di media sosial sembari membubuhkan tagar #thisisnotconsent.

Lelaki pemerkosa itu dibebaskan oleh juri di Pengadilan Pidana Pusat Cork pada tanggal 5 November 2018. Sementara sang korban merupakan perempuan berusia 17 tahun. Ia memerkosa korban di jalan kecil sudut kota Cork.

Dalam persidangan, Elizabeth O'Connell—pengacara terdakwa—menunjukkan celana dalam berenda depan jenis thong milik korban kepada hakim.

"Apakah pengadilan mengenyampingkan bukti celana dalam seksi ni? Sehinga menimbulkan kemungkinan klien saya digoda oleh korban? Anda harus melihat cara korban berpakaian? Dia mengenakan celana dalam thong dengan berenda di bagian depan alias mempertontonkan kelaminnya.”

Setelah itu, dalam pemungutan suara, 8 lelaki dan 4 perempuan juri persidangan kasus itu secara bulat memutuskan si terdakwa tak bersalah.

Baca Juga: Jumat Besok, Jokowi akan Resmikan 'Markas Avengers' di Merauke

Pernyataan pengacara Elizabeth O’Connell tersebut mengundang reaksi amarah dari publik maupun kelompok advokasi hak asasi manusia serta kaum perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI