Suara.com - Bintang Andromeda (25), terdakwa pelaku teror bom di Mal Transmart Bandarlampung dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Bintang divonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara
“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan bahan peledak sebagaiman yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," kata Ketua Majelis Hakim Mansur saat pembacaan putusan seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/11/2018).
Dalam sidang dengan agenda putusan, Bintang mengenakan baju putih, celana hitam, dan kopiah. Saat mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansur bersama dua hakim anggota Pasrtra Joseph dan Syahri Adamy, Bintang tertunduk lesu.
Menurut Mansyur, hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa sudah mengakui, menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak Mal Transmart Bandarlampung, pada Selasa 15 Mei 2018 lalu.
Baca Juga: Prabowo - Anwar Ibrahim Tukar Pikiran Tingkatkan Ekonomi Negara
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut Bintang dengan kurungan penjara selama empat tahun. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Kami menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan. Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa dan penasihat hukum secara bergantian.
Usai sidang, terlihat kedua orang tua terdakwa bersama adik laki-lakinya menangis dan memeluk terdakwa. Saat ditanya terkait putusan tersebut, adik terdakwa tidak mau memberikan keterangan dan hanya mengatakan stop.
"Stop, berhenti ya,” kata dia singkat.
Untuk diketahui, perbuatan Bintang Andromeda (25), warga Pringsewu tersebut berawal saat menonton sebuah video "trending topic" di Youtube tentang teror bom yang terjadi di Kota Surabaya.
Baca Juga: Waspadai: Inilah Kelemahan Cairan Ban Tubeless !
Bintang terinspirasi kemudian merakit bom dengan menggunakan lima buah paku, sepotong kabel, satu buah botol minuman, dan tiga petasan. Kemudian bom tersebut rencananya akan diletakan di tiga pusat perbelanjaan di Bandarlampung, yakni Mal Transmart, Mal Kartini dan Mal Boemi Kedaton (MBK), dengan tujuan membuat panik pengunjung mal.