Suara.com - Terdakwa Johannes B. Kotjo, mengaku akan memberikan fee sebesar 6 juta dollar AS, untuk eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Uang suap itu diberikan sebagai imbalan jika proyek PLTU Riau-1 bisa berjalan lancar.
Hal itu disampaikan Kotjo dalam sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
Bos Blakgold itu menjawab ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal isi catatan yang mencantumkan inisial nama JK dan SN.
"Itu saya yang buat (catatan). Itu JK nama saya Johannes Kotjo. Ada SN itu Setya Novanto akan terima 6 juta dollar AS," jawab Kotjo di persidangan.
Baca Juga: Lawan Thailand, Bima Sakti Pastikan Bakal Rotasi Pemainnya
Jaksa pun kembali menanyakan alasan Kotjo memberikan fee cukup besar kepada Setya Novanto. Terkait pertanyaan itu, Kotjo mengaku sudah lama berkenalan dengan Setnov.
"Saya dan beliau (Setnov) berkawan lama. Mungkin sudah 30 tahun sejak tahun 80-an. Itu saya terima kasih sama dia karena beliau yang hubungkan saya dengan Sofyan Basir sebelum Bu Eni. Ya saya kasih beliau," ucap Kotjo
Jaksa KPK menganggap cukup besar fee yang rencana diterima Setnov tersebut. Kotjo juga mengakui menyesal menjanjikan uang imbalan itu kepada Setnov.
"Ya, itulah bodohnya saya. Tapi itulah pak," tutup Kotjo
Untuk diketahui, Kotjo didakwa memberikan uang imbalan kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham, bila kedua orang itu memuluskan proyek PLTU Riau sebesar Rp 4.7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai USD 900 juta.
Baca Juga: Diperiksa Bawaslu, Nafa Urbach : Ini Jadi Pembelajaran Buat Aku
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.