Suara.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak mempermasalahkan pemasangan stiker iklan Jokowi - Maruf Amin di sebuah angkutan kota atau angkot Lebak. Dishub Lebak mengatakan iklan angkot itu melanggar kampanye.
Selain itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor.
“Jadi dalam waktu dekat kami bersama Bawaslu akan melakukan penertiban angkutan umum yang terpasang stiker caleg maupun capres,” kata Kepala Dishub Lebak Sumardi, Kamis (15/11/2018).
Selain itu pemasangan iklan itu juga melanggar Peraturan Menteri nomor 439 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor dengan batasan 60 persen cahaya dan 40 persen kegelapan.
Baca Juga: Kampanye Pakai Mobil Tangki, Nafa Urbach 1 Jam Diperiksa Bawaslu
“Sebelum penertiban saya minta ketua Bawaslu bersurat resmi. Berdasarkan surat resmi tersebut kami akan bersurat kepada stakeholder angkutan umum Kabupaten Lebak untuk menertibkan secara mandiri,” katanya.
Sumardi menjelaskan penertiban secara mandiri merupakan peringatan pertama sekaligus salah satu cara untuk mensosialisasikan peraturan dan larangan ini.
“Pertama mungkin akan kita sosilaisasikan terlebih dahulu, setiap kendaraan yang kedapatan terpasang hal yang dilarang akan diberikan batas waktu beberapa hari. Kalau tidak menhindahkan akan kita nyatakan tak layak operasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPC PDIP Boyolali, Jawa Tengah mencopot alat peraga kampanye bergambar Calon Presiden nomor urut 1 Jokowi yang memakai mahkota bak raja. Dalam poster tersebut, Capres Jokowi memakai kostum tradisional Jawa dengan mahkota di kepala. Berlatar warna merah, APK dilengkapi dengan logo PDIP dan kalimat ”Ayo Kita Bekerja untuk Rakyat”.
Poster itu terpasang di Kecamatan Ngemplak, APK dipasang di sejumlah pohon di kawasan pinggir pagar Bandara Adi Soemarmo. APK juga terlihat di pagar bandara. Perhitungan Solopos, ada sekitar empat APK bergambar sama dipasang secara berjajar. (BantenHits.com/Jaringan Suara.com)
Baca Juga: Prabowo - SBY Kembali Bertemu untuk Bicara Kampanye Bersama