Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada Kamis (15/11/2018) dengan terdakwa bos Blackgold, Johannes B Kotjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah bukti screenshoot pesan WhatsApp antara tersangka Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Johannes B Kotjo.
Isi pesan tersebut terkait permintaan uang Eni Saragih kepada Kotjo untuk pemenangan Idrus Marham yang ketika itu menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Pesan WhatsApp tersebut terjadi pada 27 November 2017. Di mana pesan Eni kepada Kotjo atas permintaan Idrus Marham.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Akhirnya Ditangkap
"Pak Kotjo, besok pleno DPP untuk menetapkan sekjen plt ketum. Tadi Bang Idrus minta saya hubungi pak Kotjo," demikian isi pesan Eni Saragih yang dibeberkan jaksa KPK dalam sidang terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor.
Eni kembali mengirim pesan, sebelum Kotjo membalas. Bahwa permintaan uang untuk biaya DPD 1.
"Kasih 10 ribu/dpd 1, kalau bisa sore ini 400 ribu singapura," Eni meneruskan isi pesan WA.
Kotjo pun tak langsung menjawab permintaan Eni. Kotjo hanya membalas pesan WA Eni tersebut dengan alasan bank tutup saat libur.
Eni kembali mengirim pesan WA bahwa permintaan uang tersebut agar Munaslub Golkar dapat memilih ketua umum baru.
Baca Juga: Heboh Politik Genderuwo, Nih Sosok Gaibnya Biar Milenial Tahu
"Ini akan dikondisikan tidak munaslub cukup rapimnas diperluas. Nanti dpd 1 akan ketemu BG dan Pak Praktik supaya golkar tidak pecah (seperti kemarin BG panggil nurdin halid supaya mendukung pleno untuk IM jadi Plt ketum)," tulis Eni dalam pesannya.