Netizen Patungan Uang Denda Pidana Baiq Nuril: Allah Nggak Tidur

Kamis, 15 November 2018 | 12:10 WIB
Netizen Patungan Uang Denda Pidana Baiq Nuril: Allah Nggak Tidur
Baiq Nuril Maknun, korban kriminalisasi UU ITE di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Antara/Ahmad Subaidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya. (Antara)

Baca Juga: Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah, Baiq Nuril Melawan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI