Suara.com - Kepolisian menangkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lampu merah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang kedapatan melakukan transaksi sabu, yakni RH (23), AS (25), RA (19).
"Yang diamankan RH (23), tidak bekerja, AS (25) karyawan swasta, RA (19) pelajar atau mahasiswa," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/11/2018).
Eko menjelaskan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita 1 kilogram sabu dari ketiga tersangka.
"Barang bukti satu bungkus diduga narkotika golongan I, jenis sabu. Jumlah barang bukti diperkirakan 1 kilogram," jelasnya.
Eko mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Khusus Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan surveilance, kemudian melihat target melintasi jalan daerah Ciputat, Tangerang Selatan, ke arah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Setelah itu, melakukan penangkapan terhadap tersangka RH dan kawan-kawan. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti kristal bening putih yang dibungkus, lalu dilakban. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan," tandas Eko.