Suap Meikarta, KPK Periksa Politisi PDIP dari Bekasi, Siapa?

Kamis, 15 November 2018 | 11:01 WIB
Suap Meikarta, KPK Periksa Politisi PDIP dari Bekasi, Siapa?
Foto arsip suasana pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/9). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/11/2018). Sulaeman adalah politisi PDIP

Sulaeman rencana dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ‎Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN).

"Sulaeman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat M Nahor)," Kamis (15/11/2018).

Belum diketahui, apa yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap keterangan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bekasi itu.

Baca Juga: Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK

Kasus ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

Baca Juga: Terungkap, Meikarta Dibangun Sebelum Perizinan Selesai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI