Suara.com - Seorang pria bernama Busan alias Samsul terpaksa harus duduk di kursi pesakitan karena gara-gara dituduh mencuri 100 buah durian. Pria berusia 58 tahun itu pun telah menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018) kemarin.
Perkara ini bermula dari pelaporan yang dibuat saudara terdakwa sendiri. Terkait kasus tersebut, pengacara Busan, Roni Bagus mengaku, durian yang diambil kliennya merupakan warisan keluarga.
Roni pun mengaku ada kejanggalan dari kerugian yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, JPU menaksir total kerugian dari pencurian buah durian itu mencapai Rp3,6 juta. Namun, kata dia, melaui keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan, kerugian dari tuduhan pencurian itu jauh lebih kecil
"Harganya tak lebih dari Rp 20 ribu. Jadi kerugian hanya sekitar Rp 2,4 juta saja," katanya seperti dilansir Beritajatim.com
Baca Juga: RDG Bank Indonesia Diharapkan Jadi Katalis Penguatan Rupiah
Roni menyatakan Busan tak bisa dijerat hukum karena ahan durian itu sudah diwarisi Busan sejak sang ayah meninggal puluhan tahun lalu. Ternyata akta tanah yang dipegang salah satu saudara Busan terbit sekitar 2016-2017. Tapi dalam akta jual beli, tidak ada keterangan penguasaan tanah berikut duriannya.