Ngaku Diperiksa KPK, Hj Lela Divonis 1,2 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 15 November 2018 | 09:25 WIB
Ngaku Diperiksa KPK, Hj Lela Divonis 1,2 Tahun Penjara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa juga meyakinkan saksi korban kalau dia memiliki banyak uang dan tidak perlu khawatir, karena uang miliknya senilai Rp 21 miliar sementara diblokir tim KPK pusat.

Saksi korban pertama kali bertemu Hj Lela saat mengambil uang hasil penjualan tanah di notaris dan saksi juga merasa yakin karena terdakwa mengaku sebagai tim Satkorlap KPK pusat wilayah timur yang akan bertugas sampai dengan tahun 2021.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaid maupun JPU Elsye B Leonupun menyatakan menerima, sehingga putusa ini dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. (Antara)

Baca Juga: Film Hanum dan Rangga Dihujat, Hanum Rais dan Suami Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI