Selama ini, Ditjen PSP telah menyalurkan bantuan alsintan tidak kurang dari 350 ribu unit, yang terdiri dari traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice transplanter, cooper, cultivator, exavator, hand sprayer, implemen alat tanam jagung dan alat tanam jagung semi manual.
Pada 2015, alsintan yang disalurkan sebanyak 54.083 unit, pada 2016 sebanyak 148.832 unit, pada 2017 sebanyak 82.560 unit, dan pada 2018 sebanyak 112.525 unit. Alsintan tersebut telah diberikan kepada kelompok tani/gabungan kelompok tani, UPJA dan brigade alsintan.
Melindungi Tanaman Padi dan Hewan Ternak
Salah satu tantangan terbesar dalam dunia pertanian dan perternakan adalah kerugian yang ditimbulkan setelah gagal panen atau kematian hewan ternak. Segala usaha para petani dan peternak seolah hilang begitu saja.
Sudah menjadi tugas Ditjen PSP menjawab tantangan untuk melindungi para petani dan peternak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, Kementrian Pertanian dibantu oleh Jasindo sebagai penyedia jasa asuransi membuat Asuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) yang telah dilaksanakan sejak 2016.
Baca Juga: Kementan: Kebijakan yang Tepat Bisa Hasilkan Kesejahteraan Petani
AUTSK menjamin hewan ternak dengan premi Rp 200 ribu per ekor per tahun, dimana Rp 160 ribu ditanggung pemerintah dan sisanya, Rp 40 ribu dari swadaya petani dengan ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 10 juta per ekor. Adapun ganti rugi yang ditawarkan AUTP sebesar Rp 6 juta per ha, dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen, yaitu empat bulan.