Suara.com - Busan alias Samsul (58), warga Dusun Teratai, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jember karena tuduhan pencurian 100 buah durian, Rabu (14/11/2018).
Busan dijerat pasal 362 KUHP. Kuasa hukum Busan, Roni Bagus mengatakan, kliennya dilaporkan mengambil buah durian di lahan warisan keluarga. Pelapor adalah salah satu saudara Busan sendiri.
Ada perbedaan soal kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum menyebut angka Rp 3,6 juta. Namun berdasarkan keterangan di berita acara pemeriksaan, menurut Roni, panen dengan menebas harganya kurang dari itu.
"Harganya tak lebih dari Rp 20 ribu. Jadi kerugian hanya sekitar Rp 2,4 juta saja," katanya seperti dilansir Beritajatim.com.
Roni menyatakan kliennya tak bersalah. Lahan durian itu sudah diwarisi Busan sejak sang ayah meninggal puluhan tahun lalu. Ternyata akta tanah yang dipegang salah satu saudara Busan terbit sekitar 2016-2017. Tapi dalam akta jual beli, tidak ada keterangan penguasaan tanah berikut duriannya.
Artikel ini sebelumnya terbit di laman Beritajatim.com dengan judul: "Warga Jember Diadili karena Durian"