Oesman Sapta Dibolehkan PTUN Jadi Caleg DPD, KPU Belum Bersikap

Rabu, 14 November 2018 | 21:49 WIB
Oesman Sapta Dibolehkan PTUN Jadi Caleg DPD, KPU Belum Bersikap
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan, belum menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, kekinian pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum untuk menyikapi putusan tersebut.

"Beberapa hal kami diskusikan. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, putusan Mahkamah Agung. Ketiga, kabar putusan PTUN. Kami belum menerima putusannya. Jadi kami tunggu putusan itu sebelum dibahas secara resmi,” kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Arief mengatakan, dalam waktu dekat KPU segera memgambil sikap merespons putusan PTUN itu. Sebelumnya, KPU akan mengkaji putusan PTUN agar tak menimbulkan perdebatan nantinya.

Baca Juga: Kisah Anjing Sebatang Kara Usai Keluarga Gaban Dibantai

Untuk diketahui, PTUN telah mengabulkan gugatan sengketa pencalonan OSO sebagai caleg DPD RI. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI