Nahas, di dalam toilet itu sang kopral diduga memerkosanya.
Tersangka kemudian mengirim gadis itu kembali ke terminal bus dan memberikan RM 30 untuk ongkos bus dan membeli makanan selama perjalanan ke Sibu.
Pada pukul 10 pagi hari yang sama, korban kembali lagi ke kantor polisi Sarikei bersama saudara perempuannya untuk mengajukan pelaporan pemerkosaan.
"Namun, salah satu polisi mengatakan saya berbohong. Oleh komandannya, semua polisi yang berjaga pada malam tersebut dijajarkan agar saya bisa mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Berharap Seluruh NU Berikan Dukungan di Pilpres 2019
Korban lantas secara mudah menunjuk salah satu dari polisi itu sebagai pelaku pemermosaan. Namun, korban dan saudara perempuannya justru mendapat intimidasi.
"Dua hingga tiga polisi mengatakan kepada saudara perempuan saya untuk membatalkan kasus ini, dengan alasan bahwa tersangka akan pensiun dalam waktu dua hingga tiga tahun.”
Sepuluh hari kemudian, persisnya 8 November 2018, korban mengakui didatangi tokoh masyarakat Sarikei agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka mengklaim, pelaku mau membayar ganti rugi.
Karena khawatir terus diintimidasi, saudara perempuan korban membuat laporan lain ke kantor polisi Sungai Merah di Sibu.
Setelahnya, mereka juga meminta bantuan anggota parlemen Alice Lau untuk turut mengawal proses hukum kasus tersebut.
Baca Juga: Di Persidangan, Irjen Pol BS Bantah Nikah Siri dengan Sisca Dewi
"Saya telah mendekati Wakil Menteri Dalam Negeri di Kuala Lumpur dan dia mengatakan kepada saya bahwa polisi sedang menyelidiki kasus ini. Saya akan kawal terus kasus ini sampai pelaku dihukum," kata Alice Lau.