Suara.com - Empat anggota Polri mangkir terkait agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/11/2018), hari ini. Sedianya, keempatnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat yang telah menjerat mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka.
"Sampai sore ini, para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Adapun empat anggota Polri itu yang tak mau memenuhi panggilan adalah Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, Ari Kuswanto, dan Andi Yulianto. Mereka pernah menjadi ajudan pribadi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Febri menyebut penyidik KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota Polri yang hari ini dianggap mangkir. Alasan penjadwalan ulang dilakan karena keterangan mereka dianggap penting terkait penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Sowan, Imam Nahrawi Hadir untuk Memberikan Support ke Ma'ruf Amin
Dalam agenda pemeriksaan ulang itu, KPK akan kembali bersurat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kadiv Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK, khususnya untuk pemeriksaan saksi ini. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan," tutup Febri.