Suara.com - Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda dilaporkan oleh Alwi Muhammad Alatas ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018). Abu Janda dilaporkan lantaran unggahan video di akun Facebooknya yang diduga menghina syariat Islam.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Laporan itu diterima dan diberi nomor registrasi TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Abu Janda menghina syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat Lailahailallah Muhammadarasulullah dikatakan bagian dari bendera teroris, dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim," kata Alwi di Polda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018).
Alwi mengatakan, pernyataan Abu Janda dinilai melukai agama Islam. Dalam unggahan tersebut, Abu Janda menyebut bendera Tauhid sebagai bendera teroris.
Baca Juga: Foto dengan Gaun Pengantin, Intan Penuhi Wasiat Korban Lion Air
Dalam membuat laporan tersebut, Alwi membawa beberapa barang bukti seperti link Facebook, video Abu Janda, dan saksi-saksi yang diajukan.
"Ucapan penghinaan dikatakan 'kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris'. Itu yang menyakiti hati umat muslim. Walaupun sudah banyak video-video yang diunggah Abu Janda tersebut yang melukai hati umat muslim, tapi ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda," jelasnya.
Alwi berpendapat, perbuatan Abu Janda nantinya akan berdampak besar. “Apalagi dengan politik sekarang ini, sangat sensitif yang berhubungan dengan SARA,” tukasnya.