Tuduhan Melarikan Eddy Sindoro, Lucas Merasa Keluarganya Rugi

Rabu, 14 November 2018 | 16:22 WIB
Tuduhan Melarikan Eddy Sindoro, Lucas Merasa Keluarganya Rugi
Terdakwa Lucas membacakan eksespsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Lucas menyebut perkara kasus perintangan penyidikan dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, sangat merugikan dirinya dan keluarga. Lucas diadili di Pengadilan Tipikor, seperti dipersamakan dengan koruptor yang menyalahgunakan jabatan maupun merugikan negara yang melakukan penyuapan atau menerima gratifikasi.

Hal itu disampaikan Lucas, dalam eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

"Perkara ini sungguh telah merugikan saya dan keluarga," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

"Saya tidak melakukan itu semua," tegas Lucas.

Baca Juga: Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK

Lucas menambahkan setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Rekening-rekening bank milik Lucas juga telah diblokir oleh penyidik KPK.

"Rekening saya diblokir, seolah-olah saya koruptor yang harus dimiskinkan. Tuduhan dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan uang yang ada di rekening saya," ujar Lucas

Lucas menyebut sejumlah uang yang dimilikinya adalah sebagai jeri payah selama berprofesi sebagai pengacara.

"Seluruh uang dalam rekening saya hasil jerih payah saya selama 10 tahun yang bekerja secara profesional dan menjalankan bisnis legal," kata Lucas

Maka itu, Lucas meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan dan membuka seluruh rekening miliknya tersebut.

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Ungkap Alasan Periksa Manajemen Lippo Group

"Mohon kiranya rekening saya dibuka kembali, karena sangat dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak, menggantungkan kehidupannya kepada saya," ungkap Lucas

Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI