Suara.com - Advokat Lucas menyebut perkara kasus perintangan penyidikan dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, sangat merugikan dirinya dan keluarga. Lucas diadili di Pengadilan Tipikor, seperti dipersamakan dengan koruptor yang menyalahgunakan jabatan maupun merugikan negara yang melakukan penyuapan atau menerima gratifikasi.
Hal itu disampaikan Lucas, dalam eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
"Perkara ini sungguh telah merugikan saya dan keluarga," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
"Saya tidak melakukan itu semua," tegas Lucas.
Baca Juga: Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK
Lucas menambahkan setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Rekening-rekening bank milik Lucas juga telah diblokir oleh penyidik KPK.
"Rekening saya diblokir, seolah-olah saya koruptor yang harus dimiskinkan. Tuduhan dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan uang yang ada di rekening saya," ujar Lucas
Lucas menyebut sejumlah uang yang dimilikinya adalah sebagai jeri payah selama berprofesi sebagai pengacara.
"Seluruh uang dalam rekening saya hasil jerih payah saya selama 10 tahun yang bekerja secara profesional dan menjalankan bisnis legal," kata Lucas
Maka itu, Lucas meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan dan membuka seluruh rekening miliknya tersebut.
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Ungkap Alasan Periksa Manajemen Lippo Group
"Mohon kiranya rekening saya dibuka kembali, karena sangat dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak, menggantungkan kehidupannya kepada saya," ungkap Lucas