Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan sejumlah akun media sosial, yang diduga menyebar fitnah terhadap Ketua Umum Grace Natalie.
Melalui kuasa hukumnya, Muanas Al-Aidit dan sejumlah kader PSI, sejumlah akun facebook tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018).
Muanas menyebut ada sekitar 5 sampai 6 akun Facebook yang dilaporkan oleh pihaknya. Salah satunya atas nama Srikandi Rahayuningsih.
Dirinya mengatakan, serangan terhadap Grace di media sosial tersebut berupa konten tulisan dan gambar yang merujuk pada satu bentuk tindak asusila.
Baca Juga: Merpati Airlines Tak Jadi Pailit, Siap-siap Mengudara Lagi
"Di antaranya adalah berupa gambar, tampilan di mana Ketum PSI Grace dalam posisi yang sangat menggambarkan tindakan asusila, berupa ketelanjangan. Itu dugaan tindak pidana yang dilarang dalam UU Pornografi," ujar Muanas di Polda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, lanjut Muanas, serangan melalui konten tulisan itu adalah menyebutkan Grace adalah pelacur. Dirinya menyebut, tudingan yang ditujukan kepada Grace secara tidak langsung juga menyerang partainya, PSI.
"Makanya nanti yang kami laporkan Pasal 27 tentang pencemaran nama baik, kemudian yang kedua ujaran kebencian. Karena ini menyerang kehormatan dan kebencian terhadap kelompok tertentu, golongan yang dimaksud jelas kepada PSI," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menuntut beberapa akun tersebut dengan Undang-Undang Pornografi. Hal tersebut dikarenakan ada pengeditan atas foto Grace tersebut.
Hingga kekinian, Muanas dan PSI masih melapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 4 Kebijakan Jokowi yang Dianggap Kampanye Terselubung