Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat anggota Polri sebagai saksi sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro (ESI). Eddy merupakan mantan petinggi Lippo Group yang tersandung kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/11/2018)
Empat anggota Polri diketahui pernah menjadi ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Febri menjelaskan, hingga siang ini keempat anggota Polri belum memenuhi undangan penyidik KPK.
Baca Juga: Menkes Singgung Dampak TBC Bagi Indonesia Secara Global
"Sampai siang ini, empat orang anggota Polri yang dulu pernah menjadi ajudan Nurhadi tersebut belum datang. Penyidik masih menunggu hingga sore ini," ungkap Febri.
Febri mengatakan, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat ke Kapolri Up. Kadiv Propam Polri tentang permintaan menghadirkan empat orang anggota Polri tersebut dalam pemeriksaan.
Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Nurhadi pada Selasa (6/11) sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kemabali di PN Jakpus.
Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.
Baca Juga: Foto Setengah Telanjang Ketua PSI Grace Natalie, Ternyata Hoaks