Terbukti, Eks Pejabat Kemendagri Divonis Empat Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 14 November 2018 | 15:17 WIB
Terbukti, Eks Pejabat Kemendagri Divonis Empat Tahun Penjara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Setjen Kemendagri Dudy Jocom divonis empat tahun penjara. Selan divonis bersalah, Dudy juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar karena korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi tahun 2011.

"Terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11/2018).

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut Sunarso.

Sunarso mengatakan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Bermasalah, Wings Air Tujuan Kolaka Kembali ke Bandara Makassar

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun," kata Sunarso.

Selain itu Dudy, juga didenda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Dudy divonis delapan tahun penjara ditambah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider dua tahun penjara.

"Majelis hakim menilai tuntutan jaksa dianggap terlalu berat, karena terdakwa Dudy Jocom masih menjadi tersangka untuk perkara lain yaitu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Gowa dan Minahasa," ungkap hakim Sunarso.

Baca Juga: Profesi Ulama Lebih Berpengaruh Ketimbang Politisi dan Artis

Dalam perkara ini, Dudy Jocom adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk TA 2011 untuk proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan pagu anggaran total Rp 519,482 miliar, termasuk di dalamnya kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam sebesar Rp 127,893 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI