Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu terkait ucapannya yang menyebut ‘orang yang tidak mengakui kinerja baik dari pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai orang yang buta dan budek’. Terkait ucapan yang disampaikan di acara deklarasi relawan di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/11) lalu itu, Ma’ruf Amin diduga melanggar peraturan pemilu.
Bonny Syahrizal selaku pelapor menilai bahwasannya ucapan mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu telah melanggar Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Terhadap ucapan beliau tersebut, dengan patut diduga telah melakukan penghinaan terhadap para penyandang disabilitas dan menjadikannya bahan pembanding atau ejekan di dalam narasi politiknya," kata Bonny di Kantor Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, Bonny juga menduga bahwa ucapan Ma'ruf tersebut merupakan bentuk penghasutan terhadap perseorangan atau masyarakat serta telah mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Mereka Kabur Usai Ijab Kabul Nikah Demi Ikut Tes CPNS 2018
Dalam laporan ini, Bonny didampingi kuasa hukum dari Advokat Senopati 08 juga sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa tiga lembar cetakan berita media daring, salinan Undang-Undang Pemilu, serta laporan tertulis.
Selain itu, kata Bonny, pihaknya juga telah menyertakan video berupa pernyataan dari salah seorang penyandang disabilitas yang mangaku kecewa atas ucapan Ma'ruf tersebut.
"Kami juga menyertakan video pernyataan dari salah satu penyandang disabilitas Bapak Bambang Priyanto yang kecewa dengan ucapan ujaran tersebut," tuturnya.
Bonny mengaku melaporkan perkara tersebut atas nama masyarakat yang merasa gerah terhadap ucapan Ma'ruf yang melibatkan kaum tunanetra dan tunarungu sebagai objek narasi politik.
Kendati mengaku atas nama masyarakat, Bonny didampingi dengan tim Advokat Senopati 08 mengakui tergabung dalam Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) yang sebelumnya telah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomer urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca Juga: Viral Pengakuan Maia Estianty Jelang Menikah dengan Irwan Mussry
"Kami bukan dari tim advokasi hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, kami dari advokat senopati 08. Tapi kami masuk dalam PPIR," pungkasnya.