Suara.com - Advokat Lucas menyebut tak mengenal Dina Soraya yang disebutkan dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Lucas dalam eksepsi atau nota keberatan dalam perkaranya sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
"Saya tidak kenal Dina Soraya, saya tidak mempunyai hubungan personal atau hubungan profesional dengan Dina Soraya," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Lucas juga membantah memberi uang sebesar 33 ribu dolar Singapura kepada Dina Soraya untuk diberikan ke sejumlah pihak agar Eddy Sindoro terbebas dari pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Hal itu diungkap dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Baca Juga: Lulus Uji, Jalan Tol Solo - Ngawi Siap Beroperasi
"Mustahil saya dapat memerintahkan dirinya (Dina Soraya) sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Memangnya siapa saya, sehingga Dina Soraya mau mengikuti perintah saya. Saya bukan atasannya, saya tidak pernah menggajinya. Dalam kapasitas apa Dina mau menuruti permintaan saya," ujar Lucas.
Selain itu, Lucas di hadapan majelis hakim menyampaikan keberatan atas penyidikan dan penuntutan perkara. Karena KPK sesungguhnya tidak berwenang menuntut dirinya dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi, karena dalam pasal 21 berada Bab III yang berjudul tindak pidana lain.
Sehingga menurut Lucas, Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini, karena pasal 21 dalam domain KPK telah diatur secara tegas pada Bab II.
Menurut Lucas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya berwenang mengadili perkara korupsi. Bukan tindak pidana lain. Walaupun tercantum dalam UU Tipikor.
Lucas menyebut ruang lingkup kewenangan pengadilan jugabtercantum dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: RT Sebut Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Kejahatan Luar Biasa
Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.