Hina Disabilitas, Buta Budek Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 14 November 2018 | 13:55 WIB
Hina Disabilitas, Buta Budek Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu
Ma'ruf Amin menemui istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Sinta Nuriyah Wahid di kediaman Gusdur jalan Al Munawwaroh, Ciganjur, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden pasangan Jokowi, Maruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Pelaporan ini lantaran ucapan buta dan budek Maruf Amin beberapa waktu lalu saat deklarasi sukarelawan Barisan Nusantara, Sabtu (10/11/2018).

Sang pelapor, Bonny Syahriza datang ke Bawaslu didampingi Advokat Senopati 08. Dia melaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu.

Bonny mengatakan bahwa pernyataan Maruf Amin yang menyatakan orang yang tidak melihat prestasi Presiden Jokowi hanya orang budek dan buta saat memberikan sambutan tersebut telah melukai kaum difabel dan juga diduga telah melakukan penghinaan.

Selain itu, menurut dia, pernyataan tersebut juga telah meganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Terungkap, Ma'ruf Amin Ternyata Tak Ingin Jadi Cawapres

Untuk itu, pihaknya melaporkan hal tetsebut dengan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf c, d, dan e, dan Pasal 521 yang menyatakan sanksi atas pelanggaran diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Pasal 280 Huruf c menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan peserta pemilu lain.

Pasal 280 Huruf d menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, sedangkan huruf e mengatur larangan mengganggu ketertiban umum. Bonny mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dibawa berupa cetakan berita-berita yang memuat hal itu serta video.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI