Keduanya sebenarnya adalah rekan kerja. Mereka sama-sama bekerja di klinik Al-Rasha itu.
Lima orang saksi diperiksa. Termasuk Dokter Yusrizal. Dokter Yusrizal kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Tapi Yusrizal tak ditahan. Alasan polisi, Yusrizal masih kooperatif.
Celakanya, seusai kasus tersebut, kabarnya Yusrizal masih menangani pasien.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanjungpinang dr Muslih sempat memanggil Yusrizal setelah berita itu mencuat.
Baca Juga: Nyaris Jotos Ocon, Verstappen Dapat Wejangan dari Bos Mercedes
"Namun yang bersangkutan tak bisa hadir, lagi menangani pasien," ujar dr Muslih.
Kasus ini awalnya ditangani Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Dwihatmoko. Beberapa minggu setelah itu Dwihatmoko pindah tugas ke Polresta Barelang.
Polisi menjerat dokter muda itu dengan Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.
Informasi di lapangan, awalnya, korban dihubungi oleh oknum dokter untuk merawat salah seorang keluarga di kediamannya.
Namun ada juga informasi yang menyebutkan, Yusrizal meminta bantuan bidan itu memasang infus pasien.
Baca Juga: Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN
Tidak diketahui kronologi pasti apa yang terjadi kemudian. Bidan Wati enggan membeberkan kasus tersebut, sedangkan Yusrizal tutup mulut.